
Menurut Iqna mengutip oananews, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa produk-produk Amerika tidak dapat diimpor ke negara ini tanpa sertifikasi halal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, mengatakan laporan tersebut salah dan menyesatkan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Seskab di Jakarta pada hari Minggu, ia mengatakan bahwa semua produk yang membutuhkan sertifikasi halal harus memiliki label resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berbasis di Amerika Serikat atau oleh otoritas Indonesia.
“Produk-produk yang memerlukan sertifikasi harus memiliki label halal, baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun otoritas halal di Indonesia,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal wajib untuk produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia dan tidak ada pengecualian yang diberikan untuk impor dari Amerika Serikat.
Seskab Teddy mengatakan bahwa di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat dikeluarkan oleh lembaga yang diakui seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.
Di Indonesia, otoritas yang bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal, atau BPJPH.
Seskab Teddyi menambahkan bahwa kosmetik dan alat kesehatan juga berada di bawah pengawasan ketat.
Merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, ia mengatakan: "Produk kosmetik dan alat kesehatan harus disertifikasi oleh BPOM". (HRY)