IQNA mengutip dari situs informasi lexpress: Dewan Hubungan Amerika Islam (CAIR) dengan adanya berita ini menyatakan akan memulai penelitian dibidang ini oleh perusahaan penerbangan Prancis.
Berdasarkan laporan organisasi Islam ini, para pejabat France Air di Washington bahwa salah seorang karyawan muslimahnya telah dipecat dengan alasan adanya larangan memakai memakai pakaian muslimah, dan direktur perusahaan penerbangan ini berjanji akan menangani permasalahan ini.
Dewan Hubungan Amerika-Islam menuntut France Air agar secepatnya meminta maaf kepada perempuan muslimah berjilbab ini, dan memperkerjakannya kembali.
Sampai saat ini nama dan pekerjaan pastinya perempuan muslimah berjilbab ini masih belum diungkap oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam.
814166