IQNA mengutip laporan dari website «islamophobie» menyatakan, pemimpin lokal rasis dan Islamfobia serta dari anggota lain dari kelompok ekstremis nasionalis pada April lalu menyerang warga dan menyatakaan percabutan izin untuk membangun masjid bagi umat Islam Kota ini.
Dalam sebuah pernyataan kepada pengadilan tanpa nama orang itu disebutkan, adalah identitas anggota kelompok tersebut diblokir dalam pertemuan Dewan Kota dalam upaya membangun sebuah tempat ibadah bagi umat Islam,
Pernyataan itu ditambahkan, masyarakat mengadukan keluhannya kepada walikota atas dasar opini publik atas penyataan rasis dari kelompok tersebut. Kasus tersebut diadukan ke pengadilan, pengadilan mengkaji argumen dan keterangan para saksi. Pada akhirnya, diputuskan bahwa pemimpin kelompok ini dihukum penjara.
Dikatakan bahwa pemimpin kelompok islamfobia tersebut menyebarkan ke publik atas penentangannya terhadap Islam, bahkan melakukan unjuk rasa menentang warga muslim. Pengadilan dengan bukti tersebut, menjatuhkan hukuman penjara kepada si pelaku..
903055