Berdasarkan laporan IQNA, menukil dari IslamophobiaWatch, keputusan tersebut telah diresmikan oleh majelis perwakilan Amerika.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penghakiman tidak dapat menggunakan aturan Islam dalam menghakimi.
Namun sebenarnya secara terang-terangan tidak disebutkan kata "Islam" dalam keputusan tersebut; namun menurut kebanyakan pihak hal itu berarti ditolaknya Islam sebagai aturan yang dapat diakui.
1006742