IQNA

Amir Kuwait Menentang Permintaan Islamisasi Undang-Undang Dasar Negara

10:24 - May 20, 2012
Berita ID: 2329645
Tim internasional: Amir Kuwait tidak menyetujui permintaan dijalankannya syari'at Islam sebagai undang-undang dasar negara.
Menurut pemberitaan IQNA, menukil dari Reutersz, 31 orang dari 50 wakil Parlemen Kuwait meminta Syaikh Shabah Ahmad Jabir Shabah, Amir Kuwait, untuk melakukan pembenahan-pembenahan dalam anturan dan undang-undang dasar negara serta menjadikan Islam sebagai poros aturan negara. Muhammad Dallal, seorang wakil parlemen Kuwait dan aktifis HAM menyatakan: "Permintaan tersebut dilontarkan oleh Fraksi Keadilan Islami dan ditandatangani oleh 31 wakil di parlemen." Ia menambahkan: "Para wakil di parlemen harus lebih serius lagi dan berusaha sebisa mungkin untuk mendorong Amir Kuwait untuk menyetujuinya." IMuhammad Dallal menjelaskan: "Kebanyakan penduduk Kuwait menyetujui bahwa syari'at Islam dapat dijalankan di negara ini dan dapat mengurangi ketidakteraturan dalam negara." Berdasarkan laporan tersebut, terdapat pelarangan dibentuknya partai politik di Kuwait, oleh karena itu para wakil di parlemen membentuk fraksi-fraksi dari dalam parlemen. 1011125
captcha