Menurut laporan IQNA cabang Asia Pusat, berdasarkan pengesahan undang-undang tersebut, dakwah Islami di sekolah-sekolah negeri Tajikistan telah dilarang. Selain itu warga Tajikistan pun dilarang untuk mempelajari ilmu-ilmu Islami di luar negeri. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar dua hingga empat ribu Samani (mata uang Tajikistan).
Begitu juga berdasarkan undang-undang tersebut, setiap lembaga keagamaan Tajikistan yang menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga luar negeri akan dikenakan denda satu hingga enam ribu Samani.
Selain itu juga ada denda sebesar dua ribu Samani bagi pihak yang menyelenggarakan acara-acara keagamaan di tempat umum ataupun di rumah pribadi.
Dua orang perwakilan dari partai Kebangkitan Islami: Muhyiddin Kabiri dan Sayid Umar Husaini, bertentangan dengan pengesahan undang-undang tersebut.
1025341