Tim Internasional: Kementrian Komunikasi Maroko menyatakan bahwa berdasarkan undang-undang peradilan nomor 222, warga Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasanya akan dihukum enam bulan penjara.
Pemerintah Maroko menekankan pemberlakuan hukuman tersebut seiring dengan aksi protes sebagian warga di halaman-halaman jejaring sosial terhadap berlakunya aturan itu.
Musthafa Khalafi, Menteri Komunikasi dan jubir pemerintah Maroko tanggal 13 Juli kemarin mengumumkan: "Kita tidak akan tinggal diam dengan seorang Muslim yang membatalkan puasanya di depan umum."
Pemerintah Maroko, sesuai dengan undang-undang peradilan nomor 222, selain memberlakukan hukuman penjara enam bulan kepada pelaku pelanggaran tersebut juga menjatuhkan denda.
Menteri Komunikasi Maroko menambahkan: "Maroko adalah negara Islai dan rakyatnya yang beragama Islam harus memperhatikan aturan-aturan agamanya."
Sumber: yabiladi
1052203