Iqna merilis dari Surat Kabar berbahasa Turki yang bernama Milli Gaztah, bahwa lembaga urusan agama di Turki menyebutkan hal itu dan sekaligus mengumumkan pengumuman resmi penutupan kelas-kelas Al Quran tersebut.
Di dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa sesuai undang-undang yang berlaku di Turki hanya lembaga urusan agama sajalah yang memiliki wewenang untuk mendirikan kelas pengajaran Al Quran. karenanya pihak lain baik secara pribadi atau lembaga tidak berhak untuk melakukan hal itu.
277424