IQNA

Penghapusan Perintah Imigrasi Trump Diperpanjang

9:02 - February 12, 2017
Berita ID: 3471020
AMERIKA (IQNA) - Penghapusan perintah Donald Trump, Presiden Amerika yang melarang lawatan warga tujuh negara muslim ke USA, berlanjut dengan hukum pengadilan banding federal negara ini.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Press TV, dengan melihat pendapat hari Kamis (9/2), cabang kesembilan pengadilan banding federal Amerika, jika memiliki visa kredibel maka sejumlah warga negara asal Iran, Irak, Suriah, Libya, Yaman, Sudan dan Somalia dapat berkunjung ke USA.

Perintah Trump bulan lalu yang melarang 90 hari lawatan warga negara tersebut, pelarangan masuknya para pengungsi Suriah secara tak terbatas dan pelarangan 120 hari masuknya setiap pengungsi ke Amerika, telah menciptakan konflik di seantero dunia. Sebelumnya seorang hakim federal di propinsi Washington dengan mengeluarkan sebuah hukum, untuk sementara waktu perintah tersebut dihapus di seantero Amerika.

Setelah hukum hakim Washington, Trump menjanjikan akan dengan mudah menang di pengadilan banding, namun hari Kamis mengalami kekalahan politik besar.

Tiga hakim pengadilan banding telah mengeluarkan hukum bahwa pemerintah sama sekali tidak memaparkan bukti tentang salah satu warga negara yang sudah disebutkan dalam perintah sebagai pelaku salah satu serangan teroris di USA.

Hukum ini menambahkan, pemerintah alih-alih memaparkan bukti –bukti yang dibutuhkan untuk menjelaskan kelaziman adanya perintah pelaksanaan ini, justru mengambil sikap di hadapan kita ingin mengkaji keputusan pemerintah.

Tiga hakim ini menegaskan, sebagaimana masyarakat Amerika menyukai keamanan nasional dan implementasi kebijakan-kebijakan presiden terpilihnya, juga menyukai kebebasan dalam bepergian, tidak terpisahkannya anggota keluarga satu sama lain dan mencegah diskriminasi.

Trump dalam merespon hal tersebut, dalam sebuah pesan menuliskan, kita akan melihat kalian di pengadilan, keamanan negara kita dalam bahaya!

http://iqna.ir/fa/news/3572805

captcha