IQNA

Sister in Islam:

Pembela Hak-hak Perempuan di Malaysia

19:05 - September 02, 2019
Berita ID: 3473408
MALAYSIA (IQNA) - Kelompok SIS (Sister in Islam) di Malaysia telah melakukan banyak aktivitas di bidang hak-hak perempuan muslim dan membantu mereka serta meningkatkan kesadaran di bidang ini.

Menurut laporan IQNA dilansir dari www.freemalaysiatoday.com, Ivy Josiah, mantan Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan untuk Perempuan di Malaysia menulis, gerakan perempuan ini dinamis, beragam, dan penuh harapan, karena kelompok SIS telah terlibat dalam pembentukan dan kepemimpinannya.

Saya telah bekerja dengan kelompok SIS sejak 1980-an, ketika mereka tidak memiliki kantor dan fasilitas administrasi. Kelompok itu memiliki sedikit peluang pada saat itu, tetapi bekerja keras untuk mencapai kesetaraan dan keadilan.

Kelompok SIS, bersama dengan kelompok Aksi Bersama Melawan Kekerasan Perempuan, telah memerangi kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 1985, dan pada tahun 1982 Organisasi Bantuan Perempuan menyediakan tempat perlindungan bagi para perempuan yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga.

Kami segera menyadari bahwa kami membutuhkan undang-undang untuk melindungi perempuan dan menanggapi pelaku kekerasan terhadap mereka. Akhirnya, pada tahun 1994, RUU untuk memerangi kekerasan dalam rumah tangga disahkan di parlemen. Butuh waktu 9 tahun karena ada perlawanan dari beberapa kelompok.

Kerja kelompok SIS sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran kita. Pesan mereka adalah simpati dan keadilan, menyembuhkan luka akibat ekstremisme, perampasan, dan kebencian. Kelompok ini juga memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Malaysia dan dunia serta memperkuat citra Islam.

 

http://iqna.ir/fa/news/3838922

captcha