IQNA melaporkan seperti dilansir PhnomPenhPost, Ashin Wirathu ditangkap dan dipenjarakan November lalu selama pemerintahan Aung San Suu Kyi dengan tuduhan membuat kerusuhan.
Dewan Militer Myanmar mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Wirathu telah dibebaskan setelah bebas dari tuduhan dan dibawa ke rumah sakit militer untuk perawatan.
Dewan tidak memberikan penjelasan tentang rincian atau alasan pemindahannya ke rumah sakit.
Wirathu, 53, telah berulang kali berbicara menentang Islam dan Muslim dan telah dituduh menghasut kebencian agama di Myanmar.
Pada 2017, pejabat tinggi Buddhis Myanmar melarangnya melakukan dakwah agama selama setahun karena menghina dan menghasut. Namun setelah larangan berakhir, ia kembali berpartisipasi dalam demonstrasi nasionalis.
Majalah Time menggambarkan Wirathu sebagai "Buddhist bin Laden" karena menghasut kebencian terhadap Muslim, hasutan, dan retorika anti-Islam. (hry)