“Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip Indonesia Expat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Ini juga mencakup kadar dan kualitas suara yang dimainkan melalui speaker. Suara tidak boleh melebihi 100 desibel dan kualitas suaranya harus bagus,” ujarnya.
Menurut Menag RI, pedoman tersebut diantaranya menyebutkan bahwa untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam. (HRY)