IQNA

PBB Peringatkan Pelanggaran Hak-hak Muslim di Kashmir

4:56 - November 29, 2025
Berita ID: 3483071
IQNA - PBB peringatkan India atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Muslim Kashmir.

Menurut Iqna mengutip al-Ummah, para ahli PBB telah menyatakan keprihatinan serius tentang pelanggaran hak asasi manusia yang serius oleh otoritas India di wilayah pendudukan Jammu dan Kashmir.

Peringatan tersebut muncul setelah serangan April 2025 di Pahalgam, yang diikuti oleh eskalasi besar-besaran tindakan keamanan, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pembatasan kebebasan berekspresi dan pers, pembongkaran rumah-rumah warga sipil, dan pemindahan paksa keluarga-keluarga.

Menurut laporan Layanan Media Kashmir, para ahli PBB mengatakan bahwa pihak berwenang India telah menangkap sekitar 2.800 orang, termasuk jurnalis dan pembela hak asasi manusia.

Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah termasuk Srinagar, Ganderbal, Bandipora, Kupwara, Baramulla, Budgam, Islamabad, Pulwama, Shopian, dan Kulgam.

Para ahli menjelaskan bahwa beberapa tahanan mengalami penyiksaan fisik dan psikologis serta tidak diberikan akses kepada pengacara dan keluarga. Mereka didakwa berdasarkan undang-undang seperti Undang-Undang Keamanan Publik dan Undang-Undang Kegiatan Melanggar Hukum, yang memungkinkan penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan atau pengadilan dan memberikan definisi terorisme yang samar dan luas.

Para pakar PBB menekankan bahwa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang ini, beserta laporan kematian yang mencurigakan dalam tahanan, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum hak asasi manusia internasional, termasuk hak untuk hidup dan martabat manusia.

Mereka juga mencatat adanya diskriminasi yang nyata terhadap komunitas Kashmir dan Muslim di wilayah tersebut dan melaporkan adanya langkah-langkah berkelanjutan yang membatasi hak-hak dasar kelompok yang paling rentan.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan oleh para ahli meliputi pembongkaran paksa rumah, penggusuran paksa, dan pemindahan sewenang-wenang. Mereka menekankan bahwa tindakan-tindakan ini seringkali menyasar keluarga yang dicurigai mendukung militan, seringkali tanpa surat perintah pengadilan atau proses hukum yang semestinya. (HRY)

 

4319374

captcha