Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Rising Kashmir, perintah ini dikeluarkan setelah pemerintah pusat India meminta pemerintah propinsi Jammu dan Kashmir agar menghentikan pemutaran ilegal cannel Saudi dan Pakistan.
Mehbooba Mufti Sayeed, Perdana Menteri Jammu dan Kashimr dalam hal ini memerintahkan agar segera menutup pemutaran 34 cannel TV wahabi, karena memublikasikan radikalisme dan merongrong undang-undang dan tatanan masyarakat.
Perintah pemerintah menunjukkan bahwa cannel ini berpotensi mensuport dan memprovokasi kekerasan serta menciptakan huru hara di Kashmir.
Peace TV Zakir Naik, cannel al-Quran al-Karim dan cannel al-Sunnah al-Nabawiyyah yang disuplai oleh Arab Saudi termasuk cannel tersebut.
Sebagian ulama Kashmir dengan memprotes pelarangan pemutaran cannel ini, juga menyebutnya sebagai cannel yang semata-mata religi dan menyebut pelarangan ini menyalahi kebebasan beragama.
300 cannel Kabul aktif di Kashmir, sementara 22 cannel untuk komunitas Sikh, 15 cannel untuk komunitas Hindu, dan 25 cannel untuk kaum muslim.
http://iqna.ir/fa/news/3597625