IQNA

PBB; Meminta Hak Kewarganegaraan Muslim Myanmar

21:15 - July 08, 2017
Berita ID: 3471377
MYANMAR (IQNA) - Komisioner Tinggi PBB bagi Para Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/ UNHCR) meminta pemerintah Myanmar agar memberikan hak kewarganegaraan negara ini kepada minoritas teraniaya muslim Rohingya.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Ruiters, Filippo Grandi, Komisioner Tinggi PBB bagi Para Pengungsi, Jumat (7/7) di Bangkok berkata kepada para wartawan, upaya untuk memberikan hak kewarganegaraan ke populasi muslim Myanmar adalah urgen; sebuah hak yang tidak didapat selama bertahun-tahun.

Grandi satu hari setelah berkunjung ke Myanmar, bertemu dengan Aung San Suu Kyi, pemimpin partai penguasa Myanmar dan mengunjungi kota Sittwe dan Maungdaw, di propinsi Rakhine, tempat kehidupan minoritas muslim Rohingya, dan berbicara tentang kelaziman pemberian kewarganegaraan Myanmar kepada komunitas muslim Rohingya.

Grandi, demikian juga mengafirmasikan kelaziman penyebaran investasi di kawasan Rakhine sebagai salah satu propinsi termiskin Myanmar.

Para tentara dan polisi Myanmar dituduh melakukan pembunuhan dan penganiayaan kepada umat muslim Rohingya karena tidak memiliki kewarganegaraan Myanmar dan terasing di sebuah negara, yang sudah menetap di situ dari generasi ke generasi dan mayoritas populasinya adalah para penganut Buddha.

Umat muslim Rohingya sudah bertahun-tahun mendapatkan penindasan dari para ekstremis Buddha. Gelombang baru penindasan terhadap minoritas religi ini dimulai bulan Oktober tahun 2016, yang karenanya banyak sekali umat muslim meninggal dunia dan sejumlah besar dari mereka juga kabur dari negara ini menuju masa depan yang tidak jelas.

http://iqna.ir/fa/news/3616300

captcha