IQNA

Mengecam Penistaan Uskup yang Dikeluarkan dari Gereja

14:04 - November 16, 2021
Berita ID: 3476018
TEHERAN (IQNA) - Persatuan Radio Islam mengutuk pernyataan anti-Islam Zakaria Peters, mantan uskup Mesir yang dikeluarkan dari gereja dan tinggal di Amerika Serikat, dan mengatakan bahwa pengaduan telah diajukan ke kantor kejaksaan Mesir untuk menangkap penjahat dan penghasut tersebut.

IQNA melaporkan seperti dilansir una-oic.org, Persatuan Radio Islam mengecam keras pernyataan tak bertanggung jawab Zakaria Peter, uskup Gereja Mesir yang diusir, terhadap kesucian Nabi (saw), yang menyinggung seluruh umat Muslim dan menghina Nabi besar, jujur, dan dapat dipercaya Islam.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Minggu, 14 November, persatuan ini meminta semua pengadilan dan media untuk mengutuk perilaku abnormal ini dalam penistaan ​​terhadap agama Islam dan kesucian Nabi (saw).

Pengacara Mesir Amr Abdel Salam mengajukan pengaduan ke Jaksa Agung Mesir Uskup Zakaria Peter untuk memulai penyelidikan segera dan ekstensif dan memerintahkan Kantor Kerjasama Internasional untuk memerintahkan penangkapan dan menyerahkan para penghasut ini terhadapnya dan berkoordinasi dengan pejabat AS untuk menyerahkannya ke pihak berwenang Mesir untuk diadili di peradilan Mesir.

Pengaduan tersebut menyatakan: “Mantan uskup ini telah menggunakan beberapa saluran satelit di Amerika Serikat selama bertahun-tahun untuk mempublikasikan video di jejaring sosial yang dengan sengaja menghina agama Islam dan menodai kesucian Nabi Muhammad (saw); Ini telah membuat murka hampir satu setengah miliar Muslim di seluruh dunia.”

Pengacara Mesir menekankan: Kemarin, 13 November, sebuah video dari uskup yang diusir yang menghina kesucian Nabi (saw) telah diposting di YouTube, yang memicu kemarahan rakyat Mesir.

Tujuan dari penerbitan video penghinaan tersebut adalah untuk menabur benih perselisihan sektarian antara Kristen dan Muslim di Mesir; Tetapi Gereja Ortodoks telah mengeluarkan pernyataan yang berlepas diri dari penjahat teroris, yang menekankan bahwa Petrus tidak mewakili gereja dan orang Kristen. Ia tersesat dan dikeluarkan dari gereja karena kesesatannya, karena perilakunya tidak sesuai dengan nilai-nilai toleransi kekristenan.

Pengaduan itu menyatakan: Karena orang ini telah melakukan tindak pidana penodaan agama, yang merupakan subjek ayat (f) Pasal 98 KUHP, ia harus dipidana dengan pidana penjara paling sedikit enam bulan dan paling lama lima tahun atau membayar denda yaitu dari lima ratus sampai seribu pound. (HRY)

 

4013351

Kunci-kunci: mengecam ، penistaan ، Uskup ، gereja
captcha