IQNA

Khumus dalam Islam/ 1

Perspektif Filsafat Khumus dan Zakat

10:33 - October 10, 2023
Berita ID: 3479046
TEHERAN (IQNA) - Semua sistem manusia telah memikirkan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena jika kesenjangan ini tidak diisi dengan cara tertentu, maka akan menimbulkan konsekuensi sosial yang merugikan, dan yang menjadi tanggung jawab Islam untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah zakat dan khumus.

Meskipun Islam dengan tegas mengharamkan pendapatan yang diperoleh melalui cara-cara ilegal, seperti penggelapan, penimbunan, pengurangan penjualan, riba, pencurian, penyuapan, dan sejenisnya, dan meminta pemerintah Islam bertanggung jawab untuk mengembalikan properti tersebut kepada pemilik aslinya.

Semua sistem manusia telah memikirkan solusi bagi mereka yang berpenghasilan rendah, karena jika kekosongan ini tidak diisi dengan cara tertentu, kebencian dan kecemburuan dari mereka yang berpenghasilan rendah akan berkobar dan apinya bisa membakar segalanya. Jika masyarakat yang kelaparan tidak diberi makan, risiko kejahatan serius akan meningkat dan sistem apa pun yang tidak memikirkan masyarakat yang kelaparan tidak akan bertahan lama.

Islam yang merupakan ajaran komprehensif dan sosial telah memaparkan rencana-rencana untuk mengentaskan kemiskinan dan menyelesaikan persoalan-persoalan kaum dhuafa di masyarakat, salah satunya persoalan khumus.

Menjangkau orang miskin sangat penting sehingga imam Ali as, memberikan cincinnya kepada orang miskin yang meminta bantuan di masjid dan tidak ada yang memberinya jawaban positif saat salat, dan dia tidak menunjukkan bahwa dia hendaknya menunggu dan menolongnya setelah salat, melainkan sambil ruku’ dia memberikan cincinnya, lalu diturunkanlah ayat:

انّما ولیّكم اللّه و رسوله و الّذین آمنوا الّذین یقیمون الصلوة و یؤتون الزّكاة و هم راكعون

“Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Maidah: 55)

Tentu saja dalam pembahasan khumus telah dikemukakan perbedaan khumus dengan zakat dan pajak konvensional pemerintah yang insya Allah akan dipelajari.

Khumus adalah suatu jenis penyeimbang harta yang dilakukan seseorang dengan kemauannya dan niat mendekatkan diri, berdasarkan keimanannya dan amanah yang diberikan kepadanya, memeriksa penghasilannya dan mengurangi biaya normal hidupnya darinya, Dan dua puluh persen keuntungannya, yang melebihi biaya hidup tahunannya, diberikan kepada orang-orang yang paling alim, saleh, dan lain-lain sehingga dia, seperti seorang pengacara terpercaya, membelanjakan uangnya untuk apa yang dia anggap baik untuk masyarakat.

Keseimbangan kekayaan wajib dilakukan melalui Khumus dan Zakat, namun Islam juga telah menetapkan cara-cara lain yang tidak wajib untuk mengatur kekayaan, seperti wakaf, hibah, sedekah, infak, wasiat, kafaroh, nazar, dermawan, dan pinjaman.

Keseimbangan kekayaan di beberapa aliran ekonomi seperti Komunisme, melalui negasi kepemilikan pribadi dan monopoli segala sesuatu oleh pemerintah, juga dilakukan dalam bentuk keterpaksaan, dan dalam penyesuaian jenis ini tidak ada kebebasan, pilihan, atau pertumbuhan.

* Diambil dari buku "Khums" yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qaraati (HRY)

captcha