IQNA

Zakat dalam Islam/ 2

Dampak Zakat dalam Penjelasan Alquran dan Riwayat

11:42 - October 18, 2023
Berita ID: 3479082
TEHERAN (IQNA) - Kata zakat disebutkan tiga puluh dua kali dalam Alquran dan berbagai dampak serta akibat disebutkan di dalamnya.

Membayar zakat merupakan tanda keimanan kepada Allah dan hari kiamat.

مَن آمن باللّه و الیوم الاخر و اقام الصّلوة و آتى الزّكاة...

Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat..” (QS. At-Taubah: 18)

Cara diterimanya taubat dan pengampunan dosa adalah dengan salat dan membayar zakat.

فان تابوا و اقاموا الصّلوة و آتوا الزّكاة فاخوانكم فى الدّین

Dan jika mereka bertobat, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)

Mendirikan salat dan zakat merupakan tanda pemerintahan yang shaleh.

الّذین ان مكّناهم فى الارض اقاموا الصّلوة و آتوا الزّكاة

(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat” (QS. Al-Hajj: 41)

Tanda-tanda manusia Ilahi adalah berdagang dan bertransaksi, serta menunaikan salat dan membayar zakat.

رجال لا تلهیهم تجارة و لا بیع عن ذكر اللّه و اقام الصلوة و ایتاء الزّكاة

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat.” (QS. An-Nur: 37)

Penolakan zakat sama dengan kekafiran.

الّذین لا یؤتون الزّكاة و هم بالآخرة هم كافرون

(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fussilat: 7)

Masalah zakat banyak disebutkan dalam surat-surat Makkiyah, antara lain surah Al-A’raf ayat 156, An-Naml ayat 3, Luqman ayat 4, Fussilat ayat 7. Sebagian ahli tafsir menganggap ayat-ayat ini terutama dianjurkan untuk zakat, dan ada pula yang mengatakan: Hukum zakat diturunkan di Makkah, namun karena jumlah umat Islam yang sedikit, uang zakat tidak dikumpulkan dan orang-orang membayar zakat sendiri. Namun setelah berdirinya pemerintahan Islam di Madinah, permasalahan pengambilan zakat dan menyetorkannya ke Baitul Mal serta pemusatannya dimunculkan oleh penguasa Islam dengan turunnya ayat “Khuz min amwalihim sadaqah”.

Ayat ini diturunkan pada bulan Ramadhan tahun kedua Hijriah di Madinah dan Nabi memerintahkan mereka untuk berseru bahwa Allah mewajibkan zakat seperti salat. Setelah satu tahun, beliau memerintahkan umat Islam untuk membayar zakatnya.

Sejatinya, setelah terbentuknya pemerintahan Islam dan berdirinya Baitul Mal, zakat dimasukkan ke dalam program tertentu dan ditetapkan kuota serta jumlah tertentu untuk program tersebut.

Ada yang berpendapat bahwa setelah dakwah Nabi saw untuk mengumpulkan zakat, maka pengeluaran zakat justru disebutkan dalam ayat 60 surah At-Taubah, dan tidak mengherankan jika pensyariatan prinsip zakat dalam surah At-Taubah ayat 103, dan penyebutan pemakaiannya dalam ayat 60, karena kita mengetahui bahwa ayat-ayat Alquran ditempatkan pada tempatnya masing-masing atas perintah Nabi Muhammad saw.

* Diambil dari buku “Zakat” yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qaraati (HRY)

captcha