Perbedaan pertama
Pajak merupakan pengeluaran yang Anda bayarkan agar pemerintah menjamin kesejahteraan Anda di luar rumah. Misalnya, membiarkan pembangunan taman di luar rumah Anda, sama seperti Anda membangun taman di rumah.
Siapapun yang membuat mozaik atau batu di pekarangannya, juga membayar pajak kepada pemerintah untuk mengaspal bagian luar rumahnya.
Seseorang mengunci pintu rumahnya, dia juga membayar pajak kepada pemerintah untuk menempatkan polisi di luar rumahnya.
Dia menyalakan lampu di rumah, dia juga membayar pajak kepada pemerintah untuk menerangi jalan dan gang di luar rumah.
Dia memiliki alat pemadam kebakaran di rumahnya, dia juga membayar pajak kepada pemerintah untuk menyiapkan mobil pemadam kebakaran di luar rumahnya.
Oleh karena itu, pajak adalah pengeluaran Anda sendiri dan ibarat uang yang Anda keluarkan di rumah untuk kehidupan pribadi Anda. Bedanya apa yang anda belanjakan di rumah adalah langsung dan apa yang anda belanjakan di luar adalah melalui pajak yang anda berikan kepada pemerintah.
Perbedaan kedua
Membayar khumus dan zakat merupakan ibadah dan perlu niat untuk mendekatkan diri. Jika tidak maka amal tersebut tidak diterima. Berbeda dengan pajak yang tidak memerlukan pendekatan diri dan biasanya dibayar dengan enggan.
Perbedaan ketiga
Khumus dibelanjakan di bawah pengawasan orang-orang yang paling alim, paling dicintai, dan paling bertakwa, yang dipilih berdasarkan penelitian, yaitu ahli faqih yang adil, tidak seperti pajak, yang tidak mempunyai syarat seperti itu, dan oleh karena itu kadang-kadang dibelanjakan secara tidak adil. Selain itu, keterkaitan golongan fakir dengan seorang alim Ilahi menjadi landasan menerima nasihat dan ketaatan kepada Allah dan Rasul, dan masyarakat miskin serta penerima lainnya tidak merasa rendah diri ketika menerima Khumus dari penerus Imam Zaman (afj).
Perbedaan keempat
Dalam khumus dan zakat, yang dipercaya adalah yang membayar, yaitu pertama-tama ia mempertanggungjawabkan hartanya sendiri, bukan kepada pengawas dan pejabat pemerintah. Kedua, dia memilih orang yang ingin dia berikan hartanya, yaitu orang yang paling alim dan ulama. Ketiga, ia mengetahui konsumsinya di bawah pengawasan mujtahid yang adil dan mengetahui di mana dibelanjakan.
Perbedaan kelima
Dalam khumus dan zakat, tujuan penerimanya adalah untuk pertumbuhan dan mensucikan manusia, dan tujuan pembayar adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Khumus diambil dari sisa pengeluaran tahunan, namun pajak diambil dari pendapatan pokok umat.
* Diambil dari buku “Khumus” yang ditulis oleh Ayatullah Mohsen Qiraati