Menurut Iqna, media lokal melaporkan bahwa dalam perkembangan penting, otoritas Arab Saudi telah mengizinkan acara pernikahan dilakukan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Rencana ini diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk memfasilitasi pernikahan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pengalaman jamaah dan pengunjung.
Menurut surat kabar Saudi, inisiatif ini memberikan kesempatan bagi perusahaan perencanaan pernikahan untuk memunculkan ide-ide kreatif dan penuh hormat dalam menyelenggarakan acara sakral.
Musaed al-Jabri, salah satu pejabat yang bertanggung jawab atas pernikahan di Arab Saudi, menegaskan keabsahan pernikahan di masjid dengan menyebutkan contoh Nabi Muhammad (saw) yang melangsungkan acara pernikahan salah seorang sahabat di masjid. Al-Jabari menegaskan, menikah di Masjid Nabawi merupakan hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Ada masyarakat yang mempunyai kebiasaan mengundang sebagian besar kerabat kedua mempelai. Seringkali rumah mempelai pria tidak dapat menampung semua tamu. Oleh karena itu, pernikahan dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam). Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap pernikahan di masjid adalah hal yang baik dan berkah,” lanjutnya.
Kendati demikian, dalam instruksi pernikahan di Haramain menekankan pada menghindari suara keras dan menghormati kesucian tempat, sekaligus menyarankan untuk menghindari konsumsi kopi, permen, atau makanan berlebihan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengelola Haramain telah melaksanakan banyak proyek untuk meningkatkan kualitas pengalaman jamaah ke Rumah Allah. Diselenggarakannya pertemuan Alquran, serta rencana lain seperti pembagian Alquran reguler dan Braille kepada jamaah dan peziarah, serta peluncuran tur mengunjungi Komplek khusus untuk pencetakan Alquran Raja Fahd bagi jamaah haji, merupakan bagian utama dari program yang dilakukan seluruh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dalam beberapa tahun terakhir untuk kesejahteraan jamaah. (HRY)