
Al Mayadeen memperoleh salinan prinsip-prinsip dasar proposal Mesir-Qatar yang telah disetujui Hamas pada Selasa pagi tadi, Proposal tersebut akan mencakup tiga fase, masing-masing berlangsung selama 42 hari.
Negara penjamin perjanjian tersebut adalah Qatar, Mesir, PBB, dan Amerika Serikat.
Fase Pertama:
- Gencatan senjata sementara akan dimulai, ditambah dengan penarikan pasukan pendudukan Israel dari koridor Netzarim [yang saat ini berfungsi sebagai garis demarkasi yang membagi Gaza utara dan selatan].
- Pasukan Israel akan mundur dari wilayah timur dan pemukiman Gaza.
- Penerbangan militer dan pengawasan di wilayah tersebut akan dihentikan selama 10 jam setiap hari, dan diperpanjang hingga 12 jam pada hari-hari pembebasan tahanan.
- Masuknya 600 truk bantuan setiap hari, termasuk 50 truk bahan bakar, dengan 300 truk khusus dialokasikan untuk Gaza utara.
- IOF akan mundur sepenuhnya dari Jalan al-Rashid pada hari ketiga, sehingga memungkinkan warga Palestina yang terpaksa mengungsi untuk kembali ke rumah mereka dan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan.
- IOF akan menarik diri dari wilayah tengah Gaza pada hari ke-22, termasuk Poros Nitzarim dan Bundaran Kuwait.
- Berdasarkan ketentuan perjanjian, Perlawanan akan melepaskan tawanan Israel, termasuk non-militer, lansia, dan mereka yang sakit dan di bawah usia 19 tahun. Sebagai balasannya, “Israel” akan membebaskan 30 anak-anak dan perempuan Palestina untuk setiap tahananperempuan Israel, berdasarkan daftar yang diberikan oleh Hamas.
- Hamas akan membebaskan semua tentara wanita Israel yang masih hidup dengan imbalan 50 tahanan Palestina per tentara.
- Tiga tahanan Israel akan dibebaskan pada hari ketiga, diikuti tiga tahanan lainnya setiap tujuh hari.
- Selama minggu keenam, Hamas akan membebaskan sisa tahanan sipil yang tercakup dalam fase ini, dan “Israel” akan membebaskan sejumlah tahanan Palestina yang telah disepakati.
- Pada hari ke 22, “Israel” akan membebaskan semua tahanan kesepakatan Shalit yang ditahan dimasa lalu, dan semua tahanan yang ditahan setelah 7 Oktober 2023.
- Proses pertukaran ini bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian, termasuk menghentikan operasi militer bersama dan menyelesaikan prosedur hukum yang diperlukan untuk mencegah penangkapan kembali tahanan Palestina.
- Sanksi yang dijatuhkan terhadap tahanan dan tahanan Palestina setelah 7 Oktober 2023 akan dicabut dan kondisi mereka akan diperbaiki.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, termasuk UNRWA, akan melanjutkan layanan mereka di Gaza selama tiga fase, memulai rehabilitasi infrastruktur di seluruh wilayah Gaza, disertai dengan peralatan pertahanan sipil yang diperlukan dan pembersihan puing-puing.
- Perjanjian tersebut memfasilitasi masuknya pasokan yang diperlukan untuk perumahan bagi para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal selama perang, dengan tidak kurang dari 60.000 unit rumah sementara.
- Rencana untuk rekonstruksi perumahan secara menyeluruh, struktur sipil, infrastruktur, dan kompensasi bagi korban bencana akan dimulai.
Fase dua
- Kembalinya ketenangan berkelanjutan dan penghentian operasi militer, beserta dimulainya.
- Pengumuman penghentian operasi militer mendahului pertukaran tahanan laki-laki.
Fase ketiga
- Pertukaran tersebut mencakup seluruh jenazah dan sisa-sisa para martir Perlawanan, warga Palestina, dan korban IOF setelah identifikasi.
- Memulai implementasi rencana rekonstruksi Jalur Gaza dalam tiga sampai lima tahun dan memberikan kompensasi kepada semua individu yang terkena dampak.
- Pihak Palestina akan menahan diri untuk tidak membangun kembali fasilitas militer dan infrastruktur militer.
- Pihak Palestina tidak akan mengimpor peralatan, bahan mentah, atau komponen lain apa pun yang digunakan untuk keperluan militer.
- Blokade penuh terhadap Jalur Gaza akan dicabut.
- Perlu dicatat bahwa rehabilitasi dan pengoperasian fasilitas penting seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan toko roti di seluruh sektor Gaza akan dimulai pada setiap fase perjanjian. (HRY)
Sumber: arrahmahnews.com