IQNA

Ulil Amri dalam Alquran

Ayat yang Menetapkan Tiga “Wali” bagi Kaum Mukminin

6:27 - June 26, 2024
Berita ID: 3480312
IQNA - Ayat 55 surah Al-Ma'idah mengatakan bahwa penolongmu hanyalah "Allah" dan Rasulullah serta orang-orang yang beriman dan menunaikan zakat sambil ruku'. Pertanyaannya, apakah spesifikasi ini merupakan kaidah umum atau justru menunjukkan seseorang melakukan perbuatan ini?

Pada tahun ke 10 Hijriah, yaitu tahun Nabi Muhammad saw mengunjungi Makkah untuk menunaikan hajjatul wida’, diturunkan sebuah ayat yang berbunyi:

إِنَّما وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَ رَسُولُهُ وَ الَّذينَ آمَنُوا الَّذينَ يُقيمُونَ الصَّلاةَ وَ يُؤْتُونَ الزَّكاةَ وَ هُمْ راكِعُونَ‏

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”. (QS. Al-Maidah: 55) Allah swt berkata dalam ayat ini bahwa "Wali" kalian hanya ada pada tiga ini. "Innama" adalah salah satu kata Hasyr yang artinya "Hanya ini dan tak lain kecuali ini", dan pasti ini yaitu wali kalian hanya hanya "Allah" dan Rasulullah dan orang yang beriman.

Kedua perkara ini sudah sangat jelas, namun apakah “orang yang beriman” berarti semua mukmin adalah wali? Jika kesemuanya adalah wali, siapakah yang berada di bawah perwalian? Tentu saja tidak demikian, dan “Wali” itu termasuk di antara orang-orang yang beriman, sebagaimana persoalan ini diketengahkan dalam ayat lain:

قُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَ رَسُولُهُ وَ الْمُؤْمِنُونَ

Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu”. (QS. At-Taubah: 105) Ayat ini juga mengisyaratkan pada orang-orang mukmin yang mempunyai kedudukan sebagai saksi dan pengawas ummat.

Dalam ayat berikut Allah swt menjelaskan siapa yang dimaksud dengan orang-orang mukmin tersebut:

الَّذينَ يُقيمُونَ الصَّلاةَ وَ يُؤْتُونَ الزَّكاةَ وَ هُمْ راكِعُونَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”. (QS. Al-Maidah: 55) Pertanyaan yang muncul di sini adalah apakah spesifikasi ini merupakan kaidah umum? Yakni apakah ini berarti setiap orang yang melakukan hal tersebut dan mengeluarkan zakat pada saat ruku’ akan mendapat kedudukan sebagai wali? Ataukah ini profil orang yang melakukan hal tersebut dan umat Islam mengenalnya? Artinya, alih-alih menyebutkan nama, Dia mengungkapkan sifat dan gambaran orang yang bersangkutan yang diketahui semua orang. Jika itu adalah kaidah umum, beberapa orang akan melakukannya. Dalam sejarah Islam, belum ada seorangpun yang mencapai Imamah dengan cara seperti ini dan bahkan belum pernah mengklaim hal seperti itu.

Oleh karena itu, seluruh umat Islam memahami bahwa ayat ini terkait dengan seseorang yang mengalami hal tersebut, karena membayar zakat sambil rukuk dengan sendnirinya bukanlah suatu keutamaan. Dalam riwayat dan sejarah dikatakan bahwa seorang peminta memasuki masjid, namun tidak ada yang memperhatikannya. Sang peminta berkata, Ya Allah, jadilah saksi, saya datang ke masjid Nabi-Mu dan tidak ada yang memperhatikan saya, dan saya dalam keadaan tangan kosong. Amirul Mukminin (as) sedang dalam keadaan rukuk, dia memberi isyarat dan mengulurkan tangannya, Sang peminta mengambil cincin dan pergi.

Para ahli tafsir hampir sepakat mengenai turunnya ayat Wilayat ini berkaian dengan Amirul Mukminin Ali (as). Qushchi Hanafi (Syarh Tajrid al-I’tiqad, hlm. 368), Mir Ssyyid Syarif Jarjani (Syarh Mawaqif, juz. 8, hlm. 360) dan Saad al-Din al-Taftazani (Syarh Maqashid, jild. 5, hlm. 270) di antara ulama Ahlusunah yang secara ijma’ dan kesepakatan para ahli tafsir mengisyarkan bahwa ayat ini diturunkan kepada Ali bin Abi Thalib (as). Ada banyak riwayat dalam bidang ini, Nasa'i dalam Jami al-Ushul, Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Adzim, Thabari, Hakim Nishaburi, Ibn Asakir dan Suyuthi dalam konteks ini meriwayatkan riwayat para Sahabat dengan berbagai sanad. Meskipun terdapat klalim ijma’ dalam hal ini, orang-orang seperti Ibnu Taimiyyah Harrani dan muridnya Ibnu al-Qayyim telah menolak hadis-hadis ini. (HRY)

captcha