Menurut Iqna mengutip Al Jazeera, polisi rezim Zionis membebaskan khatib Masjid Al-Aqsa beberapa jam setelah penangkapannya, dan diputuskan untuk mengusirnya dari Masjid Al-Aqsa hingga Minggu, dengan kemungkinan perpanjangan masa pengasingan hingga 6 bulan.
Pada Jumat malam, penguasa pendudukan membebaskan khatib Masjid Al-Aqsa, Ekrima Sabri, setelah ditahan beberapa jam, dengan syarat ia diusir dari Masjid Al-Aqsa.
Pengacara Khalid Zabarqa mengatakan dalam siaran pers: “Polisi pendudukan Yerusalem mengeluarkan perintah pembebasan untuk Syekh Sabri dan pada saat yang sama mengeluarkan perintah administratif untuk mengusirnya dari Masjid Al-Aqsa hingga hari Minggu, yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 bulan”.
Ezzat al-Rashq, seorang anggota kantor politik Hamas, menyatakan penentangan kuat gerakan Hamas terhadap keputusan polisi pendudukan untuk mengeluarkan Syekh Sabri dari Masjid Al-Aqsa, dan menganggap keputusan ini sebagai campur tangan yang jelas dalam urusan Masjid Al-Aqsa dan pelanggaran serta pembatasan kebebasan beribadah.
Mengingat adanya provokasi terhadap Syekh Ekrima Sabri sebagai salah satu marja dan tokoh agama terpenting di kalangan masyarakat Palestina, Al-Rashq menilai pihak penjajah harus bertanggung jawab penuh atas keamanan Syekh Ekrima.
Militer rezim Zionis menangkap Syekh Ekrima Sabri, khatib Masjid Al-Aqsa dan ketua dewan tertinggi Quds beberapa waktu setelah ia mengucapkan bela sungkawa atas kesyahidan Ismail Haniyeh, kepala kantor politik gerakan Hamas dalam salat Jumat di Masjid Al-Aqsa dan melaksanakan salat ghaib untuk ruh mujahid besar ini. (HRY)