Menurut Iqna mengutip Sada el-Balad, Dar al-Ifta Mesir menekankan bahwa salat di masjid-masjid yang terdapat zarih para wali Allah diperbolehkan, dan hal ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pusat tersebut mengumumkan: “Ibadah di tempat-tempat ini sah secara hukum dan tidak ada masalah”.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari pusat (Istifta) tentang kebolehan salat di masjid-masjid yang terdapat makam dan hukum ziarah serta salat di sana.
Dar al-Ifta Mesir menjelaskan di situs web resminya bahwa pembangunan tempat ziarah itu sendiri tidak dilarang; melainkan diperbolehkan menurut hukum Islam. Mengunjungi makam-makam ini dianjurkan, karena mengingatkan kita akan kematian dan akhirat. Nabi (saw) bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: "Berziarahlah ke kuburan, karena ia mengingatkan kita akan kematian."
Situs Dar al-Ifta menekankan bahwa hal ini menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim mengunjungi tempat suci atau berdoa di dekatnya, ia memfokuskan perhatiannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada almarhum atau wali orang yang dimakamkan di sana.
Pusat tersebut menyatakan bahwa ruh-ruh para wali bersifat abadi dan tidak sirna, yang merupakan keyakinan umat Islam. Oleh karena itu, ziarah kubur merupakan sunnah yang sah yang memperkuat hubungan seseorang dengan akhirat.
Kutipan Alquran
Dar al-Ifta Mesir secara khusus menyebutkan makam-makam keluarga Nabi Muhammad saw, menekankan bahwa makam-makam tersebut merupakan taman dari taman-taman surga, dan bahwa mengunjungi makam-makam tersebut merupakan salah satu bentuk kebaikan kepada Rasulullah saw untuk mendekatkan diri kepada beliau, sebagaimana Allah swt berfirman dalam Alquran:
قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَى
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku tidak meminta kepadamu suatu imbalan pun atas seruanku, kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. Asy-Syura: 23)
Dar al-Ifta ini juga mengutip ayat dari surah Al Kahfi sebagai dalil Alquran tentang kebolehan membangun masjid di samping makam orang-orang saleh:
قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَىٰ أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِم مَّسْجِدًا
Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, “Kami pasti akan mendirikan sebuah masjid di atasnya”. (QS. Al-Kahfi: 21)
Dar al-Ifta di penghujung mengumumkan bahwa masalah ini telah diselesaikan menurut hukum Islam, dan mereka yang mengklaim bahwa salat di masjid yang memiliki makam dan zarih melanggar prinsip tauhid, adalah membuat klaim yang tidak berdasar. (HRY)