IQNA

13:14 - August 10, 2026
Berita ID: 3484009

Pengadilan Prancis Tutup Sebuah Masjid dengan Dalih Pembacaan Alquran

IQNA - Pengadilan Prancis telah mengukuhkan perintah penutupan selama enam bulan terhadap sebuah masjid di dekat Paris akibat pembacaan Alquran, yang memicu kekhawatiran baru mengenai pengawasan negara terhadap keyakinan dan praktik ibadah umat Islam.

Pengadilan Prancis Tutup Sebuah Masjid

Menurut Iqna mengutip Middle East, Pengadilan Prancis telah mengukuhkan penutupan selama enam bulan terhadap sebuah masjid di dekat Paris, yang memicu kekhawatiran baru mengenai pengawasan negara terhadap keyakinan dan praktik ibadah umat Islam.

Pengadilan administratif Montreux pada hari Jumat menolak upaya untuk menangguhkan putusan bulan Juli yang menentang Masjid Chantelup di Aulnay-sous-Bois. Masjid tersebut akan tetap ditutup hingga bulan Januari.

Rafik Chekkat, seorang pengacara hak asasi manusia yang mewakili masjid tersebut, mempertanyakan apakah para penceramah di masjid-masjid di Prancis masih bebas melantunkan kitab suci Islam. “Di Prancis, bisakah seorang imam masih melantunkan Alquran di masjid tempat ia berceramah?,” ucap Chekkat.

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang mendasarkan sebagian kasus mereka pada kutipan tujuh ayat Alquran oleh para imam tersebut serta rujukan pada karya-karya orisinal dalam tradisi Islam, seperti The Garden of the Righteous dan The Forty Hadiths.

Karya-karya orisinal yang dimaksud merupakan bagian dari kumpulan karya al-Nawawi, seorang cendekiawan Suriah abad ke-13 yang dianggap sebagai salah satu pemikir dunia Islam.

Chekkat menambahkan: "Kami akan mengajukan banding ke Dewan Negara demi membela kebebasan berkeyakinan, kebebasan berekspresi, dan prinsip sekularisme."

Pihak berwenang juga keberatan dengan khotbah yang membahas tentang neraka dan siksa kubur—yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak beriman—meskipun ajaran semacam itu juga disampaikan dalam khotbah keagamaan di gereja maupun tempat ibadah lainnya.

Majelis hakim memutuskan bahwa Julien Charles, Gubernur Saint-Denis, tidak melakukan pelanggaran serius dan nyata-nyata melanggar hukum terhadap kebebasan beribadah atau kebebasan berekspresi dengan menutup masjid tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini dan sangat terkejut dengan isinya. Tentu saja kami akan mengajukan banding ke Dewan Negara," ujar Chekatt kepada AFP.  Ia menambahkan bahwa sebagian dari putusan tersebut "sama sekali bertentangan dengan kebebasan beragama."

"Saya paham bahwa hakim tata usaha negara tidak ingin bertentangan dengan gubernur Saint-Denis; kini menurut saya kami memiliki peluang lebih baik di Dewan Negara, karena prosesnya akan lebih bersifat hukum dan tidak terlalu politis," ujarnya.

Keputusan ini diambil setelah bertahun-tahun meningkatnya tekanan pemerintah terhadap lembaga-lembaga Islam. Otoritas Prancis telah menutup 22 masjid dalam kurun waktu 18 bulan hingga April 2022. Pemerintah juga telah membubarkan sejumlah organisasi Islam, termasuk Society for Combating Islamophobia in France dan badan amal Baraka City, yang memicu kekhawatiran bahwa Prancis menggunakan undang-undang keamanan untuk membatasi kebebasan berkeyakinan umat Muslim.

Menurut sebuah survei, delapan dari sepuluh Muslim di Prancis menghadapi kebencian yang hebat. (HRY)

 

4368805

captcha