IQNA

Pernyataan 8 Negara Islam dalam Mengutuk Tindakan Rezim Zionis di Masjid Al-Aqsa

12:29 - July 25, 2026
Berita ID: 3483913
Pernyataan delapan negara
IQNA - Menteri luar negeri dari delapan negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk peningkatan tindakan provokasi ketegangan rezim Zionis di Masjid Al-Aqsa dan menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak hukum atau historis atas masjid suci ini.

Menurut Iqna mengutip Al Jazeera, para menteri luar negeri Mesir, Arab Saudi, Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, dan Turki mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk peningkatan tindakan rezim Zionis di Masjid Al-Aqsa dan serangan berkelanjutan oleh para pemukim dan menteri ekstremis terhadap tempat suci ini, serta menyerukan kepada komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Pernyataan tersebut, sambil memperingatkan terhadap upaya berkelanjutan Tel Aviv untuk mengubah identitas historis dan status hukum Yerusalem Timur, menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas kota Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya, dan bahwa seluruh area haram Quds dianggap sebagai tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.

Para menteri luar negeri negara-negara Islam menyatakan bahwa pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke Kota Tua Yerusalem dan situs-situs keagamaannya merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, menekankan bahwa rezim Zionis tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya.

Pernyataan itu selanjutnya menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mencabut semua pembatasan yang dikenakan pada akses warga Palestina ke Kota Tua Yerusalem dan untuk menahan diri dari mencegah jamaah Muslim memasuki Masjid Al-Aqsa.

Kedelapan negara Arab dan Islam tersebut juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas dan mewajibkan Israel untuk berhenti melanggar hak-hak tempat suci dan mematuhi hukum dan peraturan internasional. (HRY)

 

4365795

captcha