IQNA mengutip dari situs informasi “berita Mesir”: Jamil Alam direktur akademi Ilmu Islam kota Alexandaria dan khotib Jum’at At Tahrir Squarq menekankan atas hukuman terhadap Husni Mubarok diktator Mesir sesuai dengan undang-undang.
Alam menganggap bahwa rezim Husni Mubarok adalah seorang otoriter dan penjahat, dia juga mengatakan: sidangnya Mubarok yang dipimpin oleh rezim otoriter dengan alasan membunuh para revolusioner adalah tuntutan undang-undang dan sah.
Khotib Jum’at At Tahrir Square menyatakan bahwa rakyat mesir mempertahankan persatuan untuk mempermudah terlaksananya tujuan revolusioner dan dia mengatakan: rakyat harus menjaga keuntungan revolusioner yang telah dicapai dengan darah para syahid dengan persatuan dan solidaritas, dan musuh gagal dalam melaksanakan peranannya yang menggunakan cara memecah belah.
Husni Mubarok dituduh dengan korupsi dan pembunuhan orang-orang revolusioner, pada tanggal 11 Februaru 2011 dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden dan sekarang dengan alasan sakit yang dideritanya dia dirawat dirumah sakit syarm Syekh.
Dari sisi lain, Ikhwanul Muslimin Mesir dari dewan tertinggi militer menuntut agar pengadilan mengeluarkan undang-undang larangan kegiatan politik anggota partai Nasional demokratis mantan gubenur.
Pada situs internet Ruz Al Yusuf hari Jum’at 10 Juni mengutip dari Mahmud Husain Sekjen Ikhwanul Muslimin melaporkan: Dewan Militer Agung harus mengelurkan undang-undang melarang kegiatan politik anggota partai mantan penguasa.
Husni Mubarok Diktator Mesir adalah presiden Partai Nasional Demokratis yang telah dibubarkan sesuai dengan hukum kekuasaan peradilan.
806546