Syekh Abdurahman al-Barak, Mufti senior Saudi memfatwakan, bahwa partisipasi perempuan dalam pemilu haram hukumnya dan tindakan kafir.
IQNA mengutip laporan dari koran al-Qabs terbitan Kuwait, Ketua Bimbingan Fatwa Saudi menyandarkan salinan fatwa dalam situsnya, menyatakan bahwa partisipasi perempuan dalam pemilihan adalah haram dan berkata, “Sikap demikian mengikuti orang kafir dan cara yang terburuk adalah budaya orang kafir membaur ke dalam masyarakat muslim.”
Al-Barak menyatakan, pemilihan calon perdana menteri atau anggota parlemen atau dewan lokal, adalah haram.
Sistem pemilihan adalah keburukan dan tidak memiliki dasar dalam sudut pandang akal dan syariat. Karena itu, musuh-musuh Islam akan menduduki tanah kaum muslimin.
Raja Saudi baru-baru ini merubah hukum negara dan memaksakan persetujuan warganya dalam rangka memenuhi perubahan dalam system dan kehadiran perempuan dalam pemilu telah diumumkan. Analis percaya bahwa langkah yang diambil oleh Raja Saudi tersebut untuk mencegah penyebaran aksi protes yang terjadi baru-baru ini.
877810