IQNA

Ratusan Ribu Warga Palestina Tidak Mendapatkan Hak Tinggal

19:43 - June 15, 2012
Berita ID: 2347139
Tim Internasional: Berdsarkan data statistik, Tel Aviv semenjak tahun 1976 hingga 1994 Masehi telah mencabut hak tinggal dari ratusan ribu warga Palestina dan mengusir mereka dari tempat tinggalnya masing-masing.
Organisasi Nirlaba Zionis "Hamoked" dalam menyampaikan berita ini menyatakan: "Sekitar 250.000 warga Palestina telah diusir dari tanah airnya semenjak pendudukan Israel di tahun 1967 dan mencabut hak tinggal mereka." Lebih dari 100.000 orang di antara mereka yang kini hidup di Ghaza, dan sekitar 140.000 rakyat Palestina yang lain tinggal di Tepi Barat. Hak tinggal mereka dicabut karena berbagai alasan, seperti tidak mengikuti sensus, pergi ke luar negeri dan tidak memperpanjang ijin tinggal. Organisasi Hamoked menambahkan: "Siasat Israel hingga sebelum ditandatanganinya Perjanjian Oslo pada tahun 1994 yang berlangsung selama 27 tahun bertentangan dengan undang-undang internasional." Edo Bloom, pimpinan Tim HAM Organisasi Hamoked mengatakan: "Pencabutan hak tinggal yang dilakukan rezim Zionis Israel dalam mengurangi populasi jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang internasional." Siasat pencabutan hak tinggal ini terus berjalan hingga sekarang di Baitul Muqaddas Timur. Sumber: Press TV 1030273
captcha