Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari harian The Independent, menurut undang-undang pendidikan baru yang dilaksanakan secara paksaan pada bulan mendatang di Xinjiang, kedua orang tua tidak dapat mensuport atau memaksa anak-anaknya untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas religi.
Undang-undang ini dilaksanakan dalam rangka memisahkan para pelajar propinsi Xinjiang dari pengawasan-pengawasan kedua orang tua dan pengiriman mereka ke sekolah-sekolah khusus untuk perbaikan.
Propinsi Otonom Xinjiang merupakan tempat tinggal populasi terbesar muslim Cina dan menjadi tempat penindasan pemerintah komunis negara ini.
Menurut undang-undang tersebut, segala bentuk aktivitas religi di sekolah-sekolah juga dilarang.
Meski Cina secara resmi menjadi pendukung kebebasan agama, namun telah memberikan banyak pelarangan bagi minoritas muslim negara ini, seperti penggunaan busana muslim sampai pelarangan pendidikan dan aktivitas-aktivitas religi.