
Menurut Iqna mengutip scmp, Menteri Agama Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri telah mengumumkan bahwa dekorasi atau gambar Natal diperbolehkan di tempat-tempat yang menyajikan makanan halal.
Dia mengatakan bahwa hotel dan gerai makanan dengan sertifikasi halal di Malaysia diperbolehkan untuk memajang dekorasi Natal.
Dia menyatakan bahwa tidak ada pembatasan bagi pemegang sertifikat halal untuk memajang dekorasi perayaan yang berkaitan dengan agama selain Islam, asalkan standar halal dipenuhi.
“Sikap ini sejalan dengan keputusan yang diambil oleh Departemen Pengembangan Agama Islam Malaysia (JAKIM) pada tahun 2023, yang menyatakan bahwa pemegang Sertifikat Halal Malaysia (SPHM) tidak dilarang menggunakan gambar atau dekorasi yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-Islam,” imbuhnya.
Dr Zulkifli menambahkan, saling menghormati keragaman budaya dan agama Malaysia adalah ciri khas masyarakat multirasial negara ini. Kami menganggap penting untuk mematuhi standar halal yang ada tanpa mengorbankan kerukunan ras dan agama.
Dr Zulkifli mengatakan bahwa kolaborasi erat antara otoritas agama Islam negara bagian, JAKIM, dan pelaku industri sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan dan pedoman halal yang bijaksana, sambil melindungi kepentingan umat Islam dan keharmonisan komunitas secara keseluruhan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada larangan dekorasi di hotel-hotel Melaka, termasuk lobi dan ruang publik, dan manajemen hotel dapat mendekorasi bagian-bagian bangunan mereka yang tidak memiliki sertifikasi halal. (HRY)