IQNA

Saran Menteri India kepada Para Pengungsi Muslim

15:32 - December 24, 2019
Berita ID: 3473771
INDIA (IQNA) - Dengan menolak protes terhadap undang-undang kewarganegaraan baru negara itu, Menteri Transportasi India mengatakan: "Pengungsi Muslim Pakistan, Afganistan dan Bangladesh dapat mencari suaka di negara-negara Islam."

Menurut laporan IQNA dilansir dari Latestly, lewat sebuah pidato di sebuah demo untuk mendukung undang-undang kewarganegaraan baru India yang adakan di Nagpur, Nitin Gadkari mengatakan bahwa Muslim Pakistan, Afganistan dan Bangladesh memiliki pilihan untuk pergi ke salah satu negara Islam di dunia. Tetapi minoritas non-Muslim di ketiga negara ini, kecuali India, tidak punya tempat untuk kabur dari tekanan dan penganiayaan.

Gadkari mengatakan, Muslim yang datang dari tiga negara ini tidak akan diusir dari India, sementara Hindu dan pengikut Jain, Sikh, Kristen dan agama lain akan dianggap sebagai pengungsi. Ada banyak negara yang bisa dituju jika Muslim Pakistan, Afganistan dan Bangladesh ingin meninggalkan negara mereka. Tetapi umat Hindu, Sikh, pengikut Jain dan Kristen tidak memiliki tempat selain India.

Undang-undang baru kewarganegaraan India, yang disahkan pada bulan lalu, memberikan hak kewarganegaraan India kepada para pengungsi setelah 5 tahun tinggal. Undang-undang tersebut mengecualikan pengungsi Muslim dari menerima kewarganegaraan India. Muslim dan kritikus undang-undang India mengatakan amandemen itu melanggar prinsip-prinsip konstitusional negara itu tentang kesetaraan pelbagai pengikut agama.

 

https://iqna.ir/fa/news/3865977

captcha