Anadolu melaporkan, Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa bagian dari laporan baru organisasi itu berjudul "Penjara Terbuka Tanpa Akhir; Penangkapan massal Muslim Rohingya di Arakan, Myanmar, akan dipublikasikan minggu depan.
“Sekitar 130.000 Muslim Rohingya telah tinggal di kamp-kamp Arakan sejak 2012 menyusul serangan pembersihan rasial oleh tentara Myanmar,” kata Human Rights Watch itu dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menambahkan: Pemerintah Myanmar telah menciptakan situasi yang lalim bagi pengungsi Rohingya, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan parah kebebasan Muslim.
Dalam laporannya, Human Rights Watch mengutip lebih dari 60 wawancara dengan Muslim Rohingya dan petugas penyelamat, dan menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk mengakhiri semua pembatasan sewenang-wenang pada interaksi dengan Muslim Rohingya di Provinsi Arakan dan minoritas lainnya.
Dengan mengisyaratkan pada tindakan baru-baru ini oleh otoritas Myanmar, laporan tersebut mengatakan bahwa penutupan kamp-kamp bertujuan untuk memisahkan minoritas Rohingya dan penahanan Rohingya telah menjadi permanen.
Menurut sumber lokal dan internasional, kejahatan yang sedang berlangsung dari Angkatan Bersenjata Myanmar dan milisi Buddha terhadap minoritas Muslim Rohingya sejauh ini telah menewaskan ribuan orang Rohingya dan memaksa hampir satu juta Muslim melarikan diri ke Bangladesh. (hry)