IQNA

Kementerian Haji dan Wakaf Afganistan Melarang Permainan PUBG

9:06 - December 21, 2020
Berita ID: 3474884
TEHERAN (IQNA) - Kementerian Bimbingan, Haji, dan Wakaf Afganistan telah menyatakan video game online PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds) ilegal dan tidak memiliki syarat syar’i sebagai sebuah program hiburan.

Ufuq News melaporkan, di antara alasan yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Urusan Agama Afganistan untuk menolak izin syar’i permaian PUBG adalah memublikasikan kepercayaan dan ritual syirik serta menyembah berhala dan patung.

Selain itu, publikasi gagasan menghancurkan orang lain untuk kelangsungan hidup diri sendiri, menghabiskan uang untuk maksiat dan dosa, membuang-buang waktu dan dampak negatifnya terhadap pendidikan anak juga disebutkan sebagai alasan lain untuk tidak mengizinkan PUBG.

Kementerian Bimbingan, Haji dan Wakaf telah menyimpulkan bahwa permainan PUBG dan permainan serupa lainnya tidak diperbolehkan oleh syariat, dan pejabat serta keluarga harus menangani masalah ini dengan serius. Pekan lalu, Otoritas Pengaturan Telekomunikasi Afganistan (ATRA) memblokir sementara permainan PUBG.

Menurut statistik yang diberikan dalam fatwa Kementerian Pembinaan, Haji dan Wakaf, 421.500 orang bermain game PUBG di Afganistan, dan biaya permainan online ini adalah 15 miliar, 300 juta Afganistan.

Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) adalah game online multipemain di mana pemain dikirim ke pulau virtual dengan payung, di mana mereka bertarung atau bertarung satu sama lain dengan senjata yang mereka miliki untuk bertahan hidup.

Dibuat di Korea Selatan, game ini diakui sebagai game video seluler terbaik tahun 2018; PUBG dikatakan memiliki setidaknya 400 juta pemain seluler di seluruh dunia. (hry)

 

3942076

captcha