IQNA

Pencabutan Larangan Pemakaian Burqa di Sri Lanka

8:11 - March 18, 2021
Berita ID: 3475153
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan pemakaian burqa, serta sekolah-sekolah Islam.

Ummid melaporkan, Pemerintah Sri Lanka menangguhkan keputusan itu pada pekan lalu setelah memerintahkan pelarangan pemakaian burqa dan pengoperasian sekolah Islam di negara itu.

Keputusan pemerintah Sri Lanka untuk melarang pemakaian burqa mendapat protes luas dari organisasi domestik dan internasional, yang dianggap melanggar hak-hak minoritas Muslim di negara itu.

Pernyataan menteri dalam negeri Sri Lanka pekan lalu menuai kecaman luas setelah dia menyebut burqa sebagai "tanda ekstremisme agama" dan menyerukan pelarangan segera.

Dengan ini semua, juru bicara pemerintah Sri Lanka, Keheliya Rambukwella dalam sebuah pernyataan secara implisit membela keputusan pekan lalu, dengan mengatakan bahwa masalah (pelarangan burqa) adalah masalah serius yang tidak dapat diselesaikan tanpa ijma’ dan konsultasi dengan umat Islam.

Ledakan-ledakan teroris terhadap tiga gereja dan hotel pada 2019, yang menewaskan 279 orang, memberi pemerintah Sri Lanka alasan untuk melarang sementara pemakaian burqa dengan memberlakukan undang-undang darurat.

Burqa bukanlah penutup umum di Sri Lanka, karena mayoritas penduduknya beragama Buddha dan hanya 10% dari mereka, atau sekitar 21 juta orang, beragama Islam. (hry)

 

3960302

captcha