“Jean-Paul Lecoq, anggota Parlemen Nasional Prancis, kemarin mengatakan dalam mendukung resolusi yang diajukan beberapa anggota parlemen yang mengecam "pelembagaan rezim apartheid oleh Israel" mengatakan kebijakan kolonial bertentangan dengan hukum internasional,” menurut Iqna, mengutip situs Globe Echo.
Ia mendapat dukungan dari beberapa perwakilan partai kiri, khususnya "La France insoumise /LFI" dan Ecologie, membela hak untuk mengkritik rezim kolonial (rezim Zionis).
Untuk mengkonfirmasi kata-katanya, perwakilan Parlemen Prancis ini merujuk pada ratusan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Majelis Parlemen Dewan Eropa dan laporan serta penelitian yang diterbitkan oleh organisasi non-pemerintah dalam mengecam tindakan rezim Zionis.
Jean-Paul Lecoq juga menegaskan bahwa situasi hukum Palestina dalam kondisi apartheid (diskriminasi rasial).
Menurut berita yang dipublikasikan, kata-katanya dikritik oleh beberapa perwakilan, termasuk di kubu presiden, partai kanan dan sayap kanan, serta perwakilan lembaga Yahudi di Prancis, dan akhirnya resolusi ini ditolak dengan 71 suara setuju dan 199 suara oposisi.
Resolusi yang tidak mengikat ini meminta pemerintah Prancis untuk mengakui negara Palestina, menyerahkan resolusi kepada PBB untuk memberlakukan embargo senjata yang berat terhadap Israel, dan membatalkan arahan pelarangan seruan untuk memboikot produk pemukiman Zionis. (HRY)
4138645