IQNA

Peringatan Al-Azhar tentang Publikasi Film Pembacaan Alquran Disertai Musik

3:57 - September 23, 2024
Berita ID: 3480799
IQNA - Al-Azhar dan Dar Al-Ifta Mesir mengumumkan bahwa produksi dan penyiaran klip bacaan Alquran dengan musik dilarang karena dianggap menistakan kesucian Alquran.

Menurut Iqna mengutip Arab 21, Al-Azhar dan Dar al-Ifta Mesir memperingatkan warga negara ini agar tidak menerbitkan klip bacaan Alquran dengan musik dan menekankan bahwa hal itu dilarang secara hukum dan dianggap sebagai penistaan terhadap kesucian Alquran.

Pengawas anti-ekstremisme Al-Azhar baru-baru ini menunjukkan penyebaran fenomena baru yang disebut "lagu-lagu Alquran" di mana ayat-ayat mulia dinyanyikan menggunakan musik barat, mengklaim inovatif dalam menyajikan cerita-cerita Alquran, dan mengumumkan bahwa klip-klip ini dibuat melalui akun anonim menggunakan kecerdasan buatan.

Pengawas Al-Azhar menekankan bahwa Alquran adalah firman Tuhan dan mukjizat-Nya yang abadi, dan membaca Alquran dengan musik dilarang oleh hukum Syariah.

Lembaga ini mengingatkan, deduksi hadis Nabawi “Laisa Minna man Lam Yataghanna bil Quran” sebagai seruan untuk membacakan Alquran dengan suara nyanyian adalah pemutarbalikan makna sebenarnya dari hadis tersebut, yang bertujuan untuk membaca Alquran dengan suara yang indah.

Pengawas Al-Azhar menambahkan bahwa fenomena ini adalah bagian dari gelombang ofensif yang menargetkan Alquran dan umat Islam, dan berlanjut dengan tindakan seperti membakar Alquran dan mencoba memutarbalikkan ayat-ayatnya.

Pengawas ini juga mengingatkan, melakukan gaya barat dengan dalih memudahkan hafalan Alquran merupakan penistaan terhadap warisan agung membaca Alquran dengan suara merdu, terutama dari para qari kenamaan Mesir.

Badan pengawas anti-ekstremisme Al-Azhar meminta legislatif negara tersebut untuk menangani fenomena “lagu-lagu Alquran” dengan memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan terhadap agama dan memberlakukan undang-undang baru tentang penggunaan kecerdasan buatan dalam menangani teks-teks agama dan teks suci.

Dar al-Ifta Mesir, pada bagiannya, menekankan bahwa promosi klip-klip ini dilarang secara hukum, karena mengikuti klip-klip ini membantu menyebarkan kebohongan dan pikiran jahat. Lembaga tersebut meminta umat Islam untuk melaporkan saluran yang menayangkan klip-klip tersebut, karena saluran tersebut adalah saluran yang mempromosikan kebencian dan penistaan terhadap agama.

Dar al-Ifta menegaskan, membacakan Alquran dengan alat musik dan nada suara nyanyian adalah haram. (HRY)

 

4237787

captcha