Menurut Iqna mengutip Al-Quds Al-Arabi, Persatuan Cendekiawan Muslim Sedunia mengutuk penganiayaan dan diskriminasi terhadap Muslim di India, memperingatkan situasi yang semakin memburuk, dan menyerukan mobilisasi untuk mendukung mereka.
Dalam sebuah pernyataan, persatuan tersebut menyatakan solidaritas terhadap hak-hak kaum Muslim di India dan mengutuk segala bentuk pelanggaran hak-hak tersebut melalui undang-undang dan tindakan yang dianggap tidak adil. Persatuan tersebut juga menyarankan pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut, karena undang-undang tersebut menciptakan perselisihan dan merugikan kepentingan serta hubungan India dengan dunia Muslim
Persatuan Cendekiawan Muslim Sedunia yang berpusat di Qatar menegaskan bahwa pihaknya prihatin sekaligus sedih atas apa yang terjadi di India, sebuah negara yang sejak kemerdekaannya telah menjadi tempat yang aman, terlindungi, setara, dan bebas, di mana umat Islam telah memainkan peran utama.
Persatuan tersebut mengatakan bahwa sejak munculnya Partai Bharatiya Janata (BJP) sayap kanan pada tahun 2014, di bawah kepemimpinan Narendra Modi, telah terjadi kebijakan sistematis pembunuhan, pengusiran, intimidasi, dan penghancuran masjid dan sekolah Muslim, semuanya dengan dalih tidak memiliki persetujuan hukum sebelumnya. Selain itu, Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan India, yang disahkan pada tahun 2019, ditujukan untuk menggusur jutaan Muslim dan mengusir mereka dari India, dan sebagian dilaksanakan di negara bagian Assam.
Persatuan tersebut tersebut juga menuntut agar pemerintah India mencabut undang-undang yang tidak adil yang berdasarkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap Muslim. (HRY)