Menurut Iqna, Bank Islam Thailand (ibank) yang diwakili oleh Thaweelap Rittapirom, Presiden dan CEO bank tersebut, berpartisipasi dalam acara penting "Muzakarah Ulama Syariat Nusantara" (MUZAKARAH 2025). Pertemuan tingkat tinggi ini berfokus pada "Transformasi Terpadu Sistem Keuangan Islam dan Metode Pengambilan Fatwa dalam Fikih Transaksi" yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Islam, Universitas Pangeran Songkla, bekerja sama dengan Pusat Ekonomi dan Keuangan Islam dan Universitas INCEIF, dan diselenggarakan di bawah pengawasan Bank Negara Malaysia.
Acara ini bertujuan untuk menciptakan platform ilmiah dan profesional bagi kolaborasi antara para cendekiawan Syariah, ekonom keuangan Islam, serta pelaku sektor publik dan swasta dari negara-negara anggota ASEAN, termasuk Malaysia, Indonesia, Brunei, Singapura, Filipina, dan Thailand. Lebih dari 300 peserta hadir dengan tujuan bertukar pengetahuan, mempromosikan standar Syariah, dan mengembangkan sistem keuangan Islam modern di kawasan ini.
Acara pembukaan dihadiri oleh Tawee Sodsong, Menteri Kehakiman Thailand. Sheikhul Islam Thailand, Arun Boonchum, juga menyampaikan pidato berjudul "Reformasi Terpadu Sistem Keuangan Islam dalam Konteks Thailand". Tokoh terkemuka lainnya yang hadir dalam acara tersebut antara lain para deputi gubernur Bank Negara Malaysia dan Bank Thailand, serta ketua Dewan Syariah Bank Islam Thailand.
Dalam pidato utamanya yang berjudul "Survei Transformasi dengan Pendekatan Tujuan Syariah: Perjalanan Digitalisasi iBank" dan bertema "Perbankan Digital Islam", Thaweelap Rittapirom menguraikan pandangan bank tentang transformasi digital. Ia menekankan bahwa transformasi ini didasarkan pada nilai-nilai dan tujuan Syariah (Maqasid Syariah) dalam lima dimensi utama:
1. Berpusat pada nasabah: Memandang nasabah sebagai anggota komunitas Islam, dengan tujuan menyediakan layanan keuangan yang selaras dengan tujuan ekonomi dan spiritual.
2. Kompetisi: Beralih dari kompetisi tradisional menuju kolaborasi dalam ekosistem halal melalui kolaborasi dengan perusahaan fintech dan platform digital.
3. Tata kelola data: Memandang data sebagai amanah, menggunakannya secara etis dan transparan untuk menjaga privasi dan keadilan.
4. Inovasi: Mengembangkan produk baru dengan partisipasi ulama Syariah sejak awal, untuk memastikan kepatuhan dan nilainya.
5. Penciptaan nilai: Mengukur kesuksesan tidak hanya berdasarkan keuntungan finansial, tetapi juga melalui dampak sosial, keadilan finansial, dan peningkatan kualitas hidup.
Ia juga menekankan penciptaan budaya inovasi yang sesuai dengan prinsip Syariah, pengembangan kerangka kerja etis untuk AI dan data, serta pendefinisian ulang metrik keberhasilan dengan fokus pada keadilan sosial dan inklusi.
Di penghujung, Thaweelap Rittapirom menekankan bahwa transformasi digital bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi juga tentang pelestarian akar moral dan agama dalam membangun masa depan yang modern, etis, dan berkelanjutan. (HRY)
4294917