Iqna melaporkan dari AGE, bahwa asosiasi persamaan hak yang berada di bawah kantor riset hukum Inggris mengeluarkan sebuah pernyataan, bahwa selama jilbab tidak menghalangi proses penegakan hukum di pengadilan, maka tidak boleh mereka dilarang untuk masuk pengadilan dengan jilbabnya.
di dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, bahwa jika seorang perempuan harus memilih antara boleh melepaskan Jilbab atau tidak hadir di pengadilan, maka berarti itu penghinaan dan pelecehan atas kehormatan seorang manusia. para hakim juga tidak boleh memiliki asumsi, bahwa keberadaan para wanita muslimah dengan jilbab mereka di pengadilan akan menimbulkan masalah.
Pernyataan tertulis itu disampaikan setelah ada seorang pengacara yang tidak mau melepaskan jilbabnya dan akhirnya sidang ditunda pada waktu yang lain.
memang sudah lama di Inggris masalah jilbab menjadi sebuah persoalan yang diperbincangkan dan beberapa bulan yang lalu seorang mantan mentri luar negri mengeluarkan statmen bahwa lebih baik bagi seorang wanita untuk melepaskan jilbabnya pada pertemuan-pertemuan resmi. pernyataan tersebut sempat mengundang kemarahan banyak kaum muslimin.
saat ini kaum muslimin yang hidup di Inggris mencapai 56 juta jiwa.