Iqna merilis dari IINA, bahwa sesuai dengan aturan baru yang telah disusun setebal delapan halaman ini maka seluruh siswa muslimah dengan leluasa bisa mengenakan busana muslimahnya atau jilbab.
Begitu juga selain kebebasan mereka untuk mengenakan jilbab di kelas, mereka juga bebas mengenakannya di acara-acara keagamaan yang mereka hadiri.
Undang-undanag tersebut juga membolehkan bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab di saat hari-hari raya keagamaan, bulan puasa dan acara keagamaan yang mereka lakukan di sekolah-sekolah, begitu juga para penganut agama Yahudi boleh untuk mengenakan pakaian keagamaan mereka.
Undang-undang semacam ini juga sudah banyak ditetapkan di berbagai kota di Swiss
191956