“Italia membuat undang-undang baru untuk pembuatan masjid di negara ini. Sebelumnya, untuk membuat masjid di negara ini harus mendapatkan sertifikat dan memiliki proses yang sangat pelik. Namun, sekarang ini undang-undang diskriminasi ini mendapat pertentangan dan pemerintah berupaya untuk mempermudah dengan menghilangkan rintangan undang-undang pembuatan masjid dan menghapus undang-undang tersebut, yang dapat menyebabkan munculnya permusuhan dan diskriminasi,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari News Online.
Konstitusi pengadilan di negara ini berkewajiban untuk mengkaji undang-undang ini dan membuat undang-undang baru lainnya. Sekarang ini agama Islam di Italian, adalah agama terbesar kedua setelah Katolik dan kaum muslimin tengah mengalami minimnya masjid dan tempat-tempat untuk beribadah.
Anggaran pemerintah di negara ini dipakai untuk pembuatan tempat-tempat selain masjid, sementara sekarang ini jumlah kaum muslimin semakin terus meningkat dan jumlah ini membutuhkan banyak masjid. Disamping itu, pemerintah Italia menjaga tempat-tempat suci, seperti gereja, sinagoga dan tempat ibadah Buddha, namun tidak memberikan kredibilitas untuk masjid dan ini menjelaskan kelemahan undang-undang dan diskriminasi antar agama di negara ini, yang mengharuskan untuk mengkaji dan meninjau kembali undang-undang tersebut.