IQNA

Menteri Wakaf Palestina:

Bahaya yang Dihadapi Quds Dijelaskan dalam Khotbah-khobat Salat Jumat Dunia Islam

11:31 - March 16, 2017
Berita ID: 3471105
PALESTINA (IQNA) - Syaikh Yusuf Adeis, khotib masjid negara-negara Arab dan Islam meminta pendeskripsian bahaya-bahaya yang dihadapi Quds di khotbah-khotbah salat Jumat.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari INA, Syaikh Yusuf Adeis, menteri wakaf dan urusan Islam Palestina, Selasa (14/3) dengan mengeluarkan sebuah statemen meminta para khotib masjid di negara-negara Arab dan Islam, yang dalam rangka menolong Masjidil Aqsha dan dalam merespon undang-undang larangan pengumandangan azan di masjid-masjid Quds dan tanah jajahan Palestina, agar menjelaskan bahaya-bahaya yang dihadapi Quds di khotbah-khotbah salat Jumat.

Dalam statemen tersebut dikemukakan, dengan meningkatnya pelanggaran Israel di Quds dan Masjidil Aqsha, wajib bagi para khotib dan penasehat negara-negara Arab dan Islam agar memberitahukan para jamaah salat atas sejumlah pelanggaran, pemberontakan, dan serangan rezim Zionis di Quds, dan senantiasa menghadirkan masalah Palestina dan Quds di sanubari dan doa-doa mereka.

Ia dalam kelanjutan statemen tersebut menegaskan, sejumlah Arab dan kaum muslim, sebagai sebuah kewajiban agama tentang Palestina, harus mendukung politik, media, ekonimi, karena Quds dan situs-situs Palestina milik seluruh umat Islam.

Syaikh Yusuf Adeis lebih lanjut dengan mengisyaratkan sejumlah proyek Yahudisasi Israel tidak akan menghalangi dukungan masyarakat Palestina terhadap situs-situsnya, meminta sejumlah negara Arab, Islam dan kaum muslim kaya seantero dunia agar mempermudah lawatan ke Quds yang dengan tujuan mendukung masyarakat Palestina dalam melawan serangan rasisme Israel.

Perlu diingat, parlemen (knesset) rezim Zionis, Rabu (8/3) menyetujui draft undang-undang larangan pengumandangan azan subuh di masjid-masjid kawasan jajahan 1948 dan Quds jajahan.

Draft ini disetujui dalam artikulasi pertama dan untuk keputusan final, setelah dievaluasi dalam komite kementerian, harus dikaji dalam artikulasi kedua dan ketiga parlemen.

Undang-undang ini, Rabu, disetujui dengan 55 suara setuju di hadapan 38 suara oposisi di parlemen dan karenanya, setiap masjid di kawasan jajahan 1948 dan Quds yang mengumandangkan azan, harus membayar denda 1200 dolar.

Menurut agenda tersebut, demikian juga segala jenis penggunaan pengeras suara oleh masjid antara pukul 23:00 – 07:00 pagi dilarang.

Undang-undang ini menimbulkan konflik kemurkaan dan protes kaum muslim, Kristen, dan bahkan umat Yahudi di kawasan jajahan Palestina. Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis termasuk pendukung undang-undang tersebut.

Benjamin Netanyahu sebelumnya dengan melontarkan klaim bahwa pengumandangan azan membuat banyak kebisingan, mengatakan bahwa dirinya mendukung program tersebut.

http://iqna.ir/fa/news/3584534

captcha