Menurut Iqna mengutip situs web Elcampus, pengadilan banding telah membatalkan hukuman penjara politisi sayap kanan Denmark-Swedia, Rasmus Paludan, setelah ia dibebaskan dalam kasus kebencian rasial.
November lalu, Pengadilan Distrik Malmö menjatuhkan hukuman dua kejahatan kebencian dan empat bulan penjara kepada Paludan karena melontarkan pernyataan yang menyinggung tentang Muslim, Arab, dan Afrika. Pengadilan memutuskan bahwa ia telah menunjukkan rasa tidak hormat terhadap Muslim dan kelompok lain dalam dua kesempatan, yaitu ketika ia membakar Alquran pada bulan April dan September 2022.
Namun, Pengadilan Banding di Skåne dan Bellinge memutuskan bahwa tindakannya pada bulan April merupakan kritik terhadap Islam, bukan Muslim secara keseluruhan, dan membebaskannya dari tuduhan tersebut. Putusan tersebut menyatakan: "Pernyataan tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai kritik agama, yang bukan merupakan tindak pidana penghasutan terhadap suatu kelompok etnis."
Namun, pengadilan memutuskan Paludan bersalah atas hasutan kebencian rasial atas insiden September. Pengadilan menyatakan bahwa, tidak seperti dalam kasus pertama, dalam kasus ini ia membuat pernyataan spesifik yang menentang berbagai kelompok etnis dengan cara yang merupakan kejahatan.
Hukumannya kemudian diubah dari penjara menjadi hukuman percobaan dan denda.
Paludan dikenal karena posisi sayap kanannya dan mengorganisir demonstrasi pembakaran Alquran di beberapa kota di Swedia yang memicu protes dan kerusuhan menjelang pemilu 2022. (HRY)