IQNA

Perizinan Pelaksanaan Salat Jamaah kepada Muslim Luar Negeri di Malaysia

14:31 - August 27, 2020
Berita ID: 3474538
TEHERAN (IQNA) - Pejabat Malaysia telah mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan orang asing untuk hadir di masjid untuk menunaikan salat berjamaah.

Malay Mail melaporkan, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yakub mengatakan pada konferensi pers mingguannya bahwa pemerintah akan mengizinkan orang asing yang tinggal di negara itu untuk mengadakan salat berjamaah mulai 1 September, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak.

Yakub menyatakan, pemerintah telah menerima permintaan-permintaan terkait mengizinkan Muslim asing untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama mereka. Namun, mereka harus mendaftar untuk hadir di masjid, dan komite masjid akan membuat keputusan akhir untuk mengizinkan mereka sesuai dengan kapasitas masjid.

Yakub mengumumkan, setelah berdiskusi dengan Menteri Agama Islam, Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dan Kementerian Kesehatan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi protokol-protokol kesehatan untuk menangani wabah corona, termasuk mewajibkan mengenakan sajadah pribadi untuk hadir di masjid. (hry)

 

3918936

captcha