IQNA

Penghapusan Larangan Jilbab di Sekolah-Sekolah Swedia

20:27 - November 18, 2020
Berita ID: 3474790
TEHERAN (IQNA) - Pengadilan administratif Swedia telah membatalkan larangan jilbab di sekolah-sekolah di bagian selatan negara ini.

Anadolu melaporkan, Pengadilan Administratif di Malmo Swedia selatan mengumumkan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (17/11) bahwa keputusan Dewan kota Skurup yang melarang jilbab di sekolah telah dibatalkan.

Pengadilan memutuskan bahwa keputusan itu bertentangan dengan konstitusi Swedia tentang kebebasan beragama.

Pengadilan administratif Swedia pada hari Senin (16/11) mengeluarkan pernyataan yang menyerukan agar larangan tersebut dicabut karena melanggar konstitusi negara.

Pada Desember 2019, wali kota Skurup memberlakukan larangan jilbab di sekolah untuk siswi di bawah usia 13 tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, Mattias Liedholm, kepala sekolah salah satu sekolah Skurup, mengatakan dia tidak mengakui hukum dan tidak akan menjalankannya di sekolahnya.

Menyusul penentangan Liedholm terhadap keputusan dewan kota, ia menerima pesan pembunuhan dan reaksi yang mengancam di media sosial pada Februari lalu. (hry)

 

3935939

captcha