
“Pejabat dan masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan serta kesehatan hewan yang digunakan untuk penyembelihan,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI, dalam sebuah pernyataan, menurut IQNA, mengutip antaranews.com.
Surat edaran ini juga mengatur bagaimana melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan Idul Adha, seperti kumandang takbir (Takbiran) dan juga menyampaikan khotbah.
Selain itu, pedomannya meliputi cara penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging qurban.
Dia mengingatkan qurban pada Idul Adha adalah tradisi yang ditekankan, yang berarti sangat hal ini sangat dianjurkan. Namun, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
Dia mengatakan bahwa mereka juga dapat mempercayakan pembelian, penyembelihan, dan distribusi hewan kepada organisasi amal, menambahkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka diperbolehkan sesuai dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, seluruh pengurus masjid wajib menerjunkan petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan.
Menteri Agama mengatakan: “Masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di masjid atau rumah mereka pada malam Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (tiga hari setelah hari raya). Diperkirakan Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 9 Juli.” (HRY)