
“Setelah pembebasan Syekh Salah pada Desember 2021, kementerian ini melarangnya bepergian ke luar wilayah pendudukan, kemudian pada Agustus tahun lalu, perintah ini diperpanjang lagi, dan sekarang untuk ketiga kalinya secara berturut-turut rezim Zionis memperpanjang hukuman lalim ini,” menurut Iqna, mengutip Pusat Informasi Palestina.
Syekh Raed Salah, yang juga ketua komite pembentukan perdamaian yang berafiliasi dengan Komite Penanganan Tertinggi untuk Urusan Palestina di Wilayah Pendudukan 1948, dalam menanggapi putusan ini mengumumkan bahwa ini menunjukkan bahwa rezim Zionis tidak berniat untuk memerangi kekerasan dalam masyarakat Arab.
Dia menyatakan bahwa larangan perjalanannya dikeluarkan berdasarkan kebohongan dan pernyataan yang keliru.
Rezim pendudukan Zionis telah menangkap Syekh Raed Salah berkali-kali dengan dalih kegiatan politik dan Islam di Palestina yang diduduki. Dia dianggap sebagai salah satu pembela terpenting Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Dia termasuk orang yang mengungkap rencana rezim Zionis.
Beberapa tahun lalu, rezim Zionis mengeluarkan larangan kegiatan Gerakan Islam Palestina yang dipimpin oleh Syekh Raed Salah. (HRY)