IQNA

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

18:28 - March 29, 2023
Berita ID: 3478190
TEHERAN (IQNA) - Menurut pendapat para maraji, mencicipi makanan yang tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Menurut Iqna, bagi beberapa profesi seperti koki, sangat penting untuk mencicipi makanan yang mereka sajikan. Perempuan atau laki-laki yang ingin menyiapkan buka puasa, apalagi ada tamu, harus mencicipi makanan yang mereka siapkan lalu menghidangkannya di atas meja buka puasa. Tapi apakah mencicipi makanan membatalkan puasa?

Masalah ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan dari para maraji taqlid dan ulama yang menjawab pertanyaan agama orang di masjid dan tempat-tempat suci lainnya. Jawaban umum untuk pertanyaan ini seharusnya adalah: Tidak; Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa.

Ayatullah Udzma Sistani dalam menanggapi pertanyaan: Apakah mencicipi makanan membatalkan puasa? Ia mengatakan: Mengunyah makanan untuk anak atau burung, dan mencicipi makanan dan sejenisnya yang biasanya tidak sampai ke tenggorokan, meskipun kebetulan sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang mengetahui sejak awal bahwa akan sampai ke tenggorokan, maka puasanya batal dan dia harus mengqadhanya, dan kafarah juga wajib baginya.

Ayatullah Makarem Shirazi juga mengungkapkan pendapatnya dalam hal ini sebagai berikut: Mengunyah makanan untuk anak dan juga mencicipi makanan dan sejenisnya dan membasuh mulut dengan air atau obat-obatan jika ada yang tertelan tidak membatalkan puasa, dan jika itu masuk tenggorokan tanpa disengaja, tidak membatalkan puasa. Tetapi jika dia tahu dari awal bahwa itu akan mencapai tenggorokan tanpa dikehendaki, maka puasanya batal dan ada qadha dan kafarah. (HRY)

 

4129820

captcha