
Menurut Iqna, posisi riil perempuan dalam Islam lebih terlihat dalam beberapa momen sejarah. Salah satu momen penting dan sensitif tersebut adalah Idul Ghadir; peristiwa 14 abad silam, perempuan juga langsung berbai'at kepada wali yang ditunjuk oleh Allah dalam sebuah tindakan menyerupai pemungutan suara.
Dalam peristiwa Ghadir, Nabi Muhammad (saw) secara langsung memerintahkan Ali (as) untuk menyiapkan syarat-syarat bai'at perempuan dan meminta mereka untuk bai'at juga.
Mengenai masalah ini, berulang kali disebutkan dalam hadis Ghadir: “Nabi, saw, diperintahkan untuk membawa wadah air dan memasang tirai sehingga setengah dari wadah air berada di satu sisi dari tirai dan separuh lainnya di sisi lain sehingga perempuan berbaiat setia kepada Ali dengan memasukkan tangan mereka di satu sisi air dan Amirul Mukminin Ali (as) di sisi lain; Dengan cara ini, baiat setia perempuan juga dilakukan.
Mereka juga memerintahkan agar para perempuan juga mengucapkan selamat kepada Ali dan menekankan perintah ini kepada suami mereka masing-masing.
Juga tertulis dalam sumber-sumber Syiah dan Sunni bahwa pada hari Ghadir, 1.700 perempuan, termasuk Sayyidah Fatimah (as) dan istri-istri Nabi (saw), berbaiat kepada Amirul Mukminin Ali (as).
Dan yang menarik untuk dicatat adalah bahwa meskipun setelah wafatnya Nabi Islam (saw) banyak orang yang hadir dalam acara Ghadir dan telah bersumpah setia kepada Imam Ali (as), tetapi mereka melanggar sumpah mereka, dan sebagian besar yang melanggar sumpah itu dilakukan oleh laki-laki, tetapi para perempuan yang telah bersumpah setia kepada Imam Ali, mereka tetap berbaiat setia dan menepati janji mereka dengan sepenuh hati, dan sangat sedikit dari mereka yang melanggar baiat tersebut.
Kita semua menyadari bagaimana Sayyidah Zahra (as) mempertahankan kesetiaannya dengan Imam Ali (as) pada Idul Ghadir dan bersamanya, termasuk perempuan lain yang tetap setia dengan Imam Ali (as), kita dapati Umu Aiman, sahabat perempuan, yang dibebaskan oleh Nabi (saw) dan ibu dari Usamah bin Zaid.
Ketika Ali (as) dibawa ke masjid untuk berbait setia kepada Abu Bakar, Ummu Aiman memprotes di depan semua orang dan menyebut mereka munafik. Juga, ketika tanah Fadak dirampas, Ummu Aiman bersama dengan Imam Ali (as) adalah satu-satunya yang keberatan dengan perampasan Fadak oleh Abu Bakar dan bersaksi bahwa Nabi (saw) telah memberikan Fadak kepada Fatimah (as).
Ummu Salamah, istri Nabi Muhammad (saw), adalah perempuan lain yang membela Ali (as) menentang Abu Bakar dan mendorong para Muhajirin dan Ansar untuk mendukung Amirul Mukminin, Ali (as). Karena pembelaan inilah dia tidak mendapat tunjangan selama setahun. (HRY)